
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lebak, yang pada kesempatan itu mengamanatkan bahwa: Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “Pendidikan berdasarkan Standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi. Oleh karena itu Pendidikan Agama Islam harus merujuk pada standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara untuk suatu jenjang pendidikan. Standar kualitas nasional dinyatakan dalami Standar Kompetensi Lulusan setiap jenjang pendidikan, hal tersebut di ungkapkan oleh kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak ( Drs.H.Amin, M.Pd.I) dalam sambutannya,,,
Pada kesempatan lain, kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Lebak; ketika menutup kegiatan tersebut berpesan. Agar guru-guru PAI SD terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan Profesinya untuk melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsinya sebagai agen perubahan Akhlaq siswa di sekolah, masyarakat, dan lingkungan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut menurut H. Ahmad Subhan, SH., M.Pd. (Kepala Seksi PAI Kemenag Lebak) Sebagai penanggung Jawab kegitan diharap para Peserta Workshop Pengembangan Kurikulum 2013 tingkat Sekolah Dasar tahun 2014 yang notabene pengurus KKG PAI SD Kecamatan mampu membimbing anggota KKG di tiap-tiap kecamatan dalam melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan tuntutan sebagaimana termaktub pada Kurikulum 2013.
Narasumber kegiatan ini, diambil dari unsur pejabat Struktural pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak; Puket I Sekolah Tinggi Agama Islam Wasilatul Falah Rangkasbitung (Drs. H. Kusnaedi, M.Pd); dan Trainer Nasional Kurikulum PAI (Abdul Basit, S.Pd.I., M.Pd),,,,(ANJAS/LEBAK)
sumber : http://banten.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=220007
No comments:
Post a Comment